Kelola Anggaran Dana Desa Sebaik-baiknya, Bupati Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Bupati Magelang Zaenal Arifin menekankan tentang prioritas penggunaan dana desa. Transparansi dan sistematis menjadi hal yang harus dilakukan. Hal tersebut diucapkan Zaenal saat membuka kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Candimulyo di Ballroom Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (4/1/2021). \"Bapak ibu (kepala desa) diharapkan bisa mengelola anggaran dana desa ini dengan sebaik-baiknya, dan desa memang diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi Siskeudes saat ini telah dilaunching oleh Kemendagri, juga telah memuat Laporan Tanggap Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai,\" ucap Zaenal. Zaenal menyampaikan, Siskeudes dibangun pemerintah untuk memudahkan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Karena itu APBDes harus sudah disusun dengan menggunakan aplikasi Siskeudes, sehingga para kepala desa beserta perangkatnya dituntut untuk menguasai aplikasi ini, agar APBDES dapat tersusun tepat waktu dan Program pembangunan desa bisa berjalan. \"Ada satu hal yang tidak kalah penting, sejalan dengan Program Smart City yang saat ini sudah dijalankan di Kabupaten Magelang. Saya mengharapkan Siskeudes di Kabupaten Magelang nantinya bisa on-line agar pengelolaan keuangan desa dapat dilaporkan secara real time,\" tambah Zaenal. Pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar lebih dari Rp391.044.109.000 (391M). Skema pencairan 40 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua, dan 20 persen di tahap ketiga dengan jumlah Desa Mandiri sebanyak 13 desa, dan regular sebanyak 254 desa. Sementara prioritas penggunaan dana desa saat ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat secara lebih transparan dan sistematis.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: